SANGATTA – G-SMART.ID – Raperda inisiatif DPRD Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan dan Raperda pembentukan 11 desa di Kutim, akhirnya disahkan menjadi Perda. Hal ini ditandai dengan penandatangan oleh oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD H Joni dengan disaksikan oleh Wabup Kasmidi Bulang, unsur wakil pimpinan DPRD serta 27 orang Anggota DPRD Kutim di ruang rapat Utama.DPRD, senin (6/6/2022).
Sebelum pengesahan, dalam laporanya, Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Basti Sanggalani mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.
Oleh karena itu kata Basti, harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di daerah.
“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan tentunya membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi,“ terangnya
Melindungi Tenaga Kerja Daerah, Perda Ketenagakerjaan di Sahkan
Dirinya menambahkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, diketahui jika jumlah penduduk Kutim, kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran sebanyak 10.410 orang. Hal ini tentu menjadi permasalahan jika dilihat dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim, sehingga menimbulkan kepedulian dari DPRD Kutim.
“Sebagai bentuk kepedulian tersebut, kemudian diejahwantahkan dalam bentuk pengusulan raperda ketenagakerjaan yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kata Basti, Raperda Ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat.
Selain itu, untuk diketahui Perda lainnya yang disahkan yaitu tentang pembentukan 11 desa di Kutim. Adapun 11 Desa tersebut adalah Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara. (G-S08).