G-Smart.id – Berau – Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pajak daerah kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat di Kabupaten Berau, Sutomo Jabir anggota DPRD Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sabtu (05/06/2021).

Kegiatan ini turut menghadirkan Madesa Arjum, S. Sos sebagai narasumber dan dilaksanakan di RT 05 kampung harapan maju Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau. Nampak yang hadir disosper ini Agus selaku kepala kampung, hamsah sekertaris desa (sekdes) dan tokoh tokoh masyarakat.

Sutomo Jabir selaku ketua DPC PKB Berau berucap bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kepada masyarakat bagimana supaya kewajiban membayar pajak itu bisa terelisasi dengan baik. Dengan adanya kenaikan pajak dari tahun ke tahun biar roda kehidupan bisa berjalan dengan lancar

“Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang” ujar Sutomo

Sosialisasi yang mengundang sejumlah elemen penting di masyarakat ini sangat penting dilaksanakan mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan hal mendasar dalam menetukan kualitas pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim.

“Masyarakat juga perlu memahami adanya ketentuan pajak progresif yang berlaku jika masyarakat memiliki kendaraan dengan kepemilikan yang sama” ungkap Sutomo. (ADV/G-S01)

Loading