G-Smart.id – Sangatta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Nasiruddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) “Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah” di Balai Desa, Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim),Jumat (05/03).

Dalam Sosper Perda ini Selain Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) M. Nasiruddin turut hadir dua orang narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, SH.MH dan Lily Triyana SH., M.Hum yang ikut mensosialisasikan tentang pungutan pajak daerah masing-masing pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor (PBBNK), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok

Dihadapan sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Sangatta Utara M. Nasiruddin menyampaikan kegiatan Sosper yang dilaksanakan ini merupakan upaya DPRD Kaltim untuk menyampaikan kepada masyarakat Perda yang telah dibuat anggota DPRD Kaltim.

“Perda Kaltim tentang Pajak Daerah yang telah disahkan kali ini berperan besar dalam struktur APBD. Manfaat dari pajak yang diperoleh dari masyarakat melalui sektor di atas itu pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Nasiruddin

M. Nasiruddin dan kedua narasumber saat penyampaian materi

Sementara itu Lily Triyana dalam penyampaian materi menjelaskan sejumlah pasal yang mengalami perubahan. Pasal atau substansi tersebut disesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat terkait penerapan pajak.

“Salahsatunya soal PBBNK di mana daerah mencoba menyesuaikan pajak bea balik nama tersebut. Selama ini banyak masyarakat Kaltim yang sengaja membeli kendaraan di luar daerah karena nilai pajak berbeda,” ungkapnya.

Ditambahkannya pajak bea balik nama di luar daerah itu jauh lebih rendah. Akibatnya, PBBNK atas kendaraan yang dibeli masyarakat dan digunakan di Kaltim masuk ke APBD daerah asal kendaraan.

Sedangkan narasumber lainnya, Najidah menjelaskan Perda Kaltim Nomor 1/2019 ini merupakan langkah Pemprov Kaltim agar PBBNK maupun jenis pajak daerah lainnya lebih ramah terhadap masyarakat Kaltim.

“Tujuannya agar ada penyesuaian PNBBK, masyarakat tak perlu balik nama surat kendaraan di luar daerah,” papar Najidah.

Selain itu Ia mengkritisi aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan penghubung kabupaten/ kota. Tak sedikit unit berat itu dimiliki perusahaan maupun melayani operasional perusahaan. Sementara banyak di antaranya yang juga dikirim dari luar Kaltim.

“Sudah menggunakan jalan umum, pajak bea balik nama kendaraannya juga tak masuk ke kas daerah. Ada banyak potensi pendapatan yang hilang jika terus dibiarkan,” bebernya.

Acara ini berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 dengan wajib menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak. (ADV/G-S02)

Loading