Sangatta – Lebaran ke 3, Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Mengamankan 7,62 Gram Narkoba Jenis Sabu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, berhasil mengamankan 1 (satu) org laki laki yg berada di dalam rumah Jln. Ahmad Yani ,road 9  Desa Kelurahan Singa gembara kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur, setelah ditanya mengaku bernama HM Als IL., pada Rabu (04/05/2022) pukul 21.00 wita.

kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf didampingi Kasubsi Penmas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko, menyampaikan dalam rilisnya, Penangkapan pelaku HM alias IL dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, dari informasi tersebut kemudian petugas anggota SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Akhirnya satuan anggota SatResnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku HM alias IL, Dari hasil penangkapan dan penggeledahan Anggota Opsnal SatResnarkoba Polres Kutim, berhasil mengamankan barang bukti 11 ( sebelas ) Poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,,62 ( tujuh koma enam luluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 ( satu ) Unit Hp  dengan sim card, 1 ( satu ) timbangan digital, serta 1 ( satu ) dompet perhiasan emas warna cokelat tempat menyimpan sabu, dan 1 ( satu ) pak plastik klip.

Lebaran ke 3, Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Mengamankan 7,62 Gram Narkoba Jenis Sabu

Barang bukti tersebut di temukan dari pelaku HM alias IL, 1 ( satu ) buah Hp, 2 ( dua ) poket yang diduga sabu dalam kantong depan sebelah kanan, 8 ( delapan ) poket kantong depan sebelah kiri dalam dompet perhiasan emas dan 1 ( satu ) poket dilemari dlm kamar yang di taruh oleh pelaku HM Als IL, 1( satu ) buah Timbangan digital, 1 ( satu ) pak plastik klip.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, Tentang Tindak Pidana ” Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Sub Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “ sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(vnt)

Loading