SANDARAN – Bupati Kutai Timur (Kutim) melantik dan pengambilan sumpah/janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam serta Desa Marukangan, rabu (28/9/2022) di Halaman Kantor Camat Sandaran.
Pelantikan Pengurus ini berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor:141.2/K.394,141.2/K.444/,141.2/K.395,141.2/K.425/2022 tetang pemberhentian dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam serta Desa Marukangan. Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Masa Bhakti 2022-2028.
Dalam sambutannya Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa pengurus BPD yang dilantik ini adalah perwakilan masyarakat di Desa setempat yang tugasnya mengawal dan memberikan masukan untuk membangun Desa serta mengesahkan Peraturan Desa.
“Perlu diingat, hati-hati jangan sampai ada kebijakan Desa yang terkait keuangan dan menarik retribusi tanpa ada Peraturan Desa. Untuk lebih meyakinkan silakan belajar ke Kabupaten, apakah dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Bagian Hukum,” pesan Ardiansyah.
Oleh karena itu, sambung Ardiansyah, BPD punya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang strategis, bersama Kepala Desa untuk meningkatkan pembangunan di Desa setempat.
“Saudara bisa berkreasi, berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan setempat untuk minta bantuan kegiatan-kegiatan Desa,” pungkas orang nomor satu Kutim.
Sebelumnya Camat Sandaran Tri Sukadar. menyampaikan kepada BPD yang dilantik diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Desa masing-masing.
Acara ini juga dirangkai dengan Pengukuhan Bunda PAUD Desa se Kecamatan Sandaran dan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kecamatan Sandaran oleh Bunda PAUD Kabupaten Kutai Timur Hj Siti Robiah. (G-S02)