SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (16/11) siang, membahas isu terkait Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Akhmed Reza Fachlevi, dengan kehadiran anggota Komisi IV lainnya.

Reza Fachlevi menyoroti pentingnya transparansi dalam pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan. “Kami sudah melihat peningkatan dalam jasa pelayanan, yang diatur melalui peraturan gubernur dan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Topik utama dalam rapat ini termasuk progres anggaran dan program BLUD rumah sakit umum daerah untuk tahun 2023. Dibahas juga pengusulan pembuatan “Floating Hospital” untuk daerah dengan kawasan sungai yang luas.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melaporkan bahwa telah ada perbaikan terkait besaran jasa pelayanan kesehatan, merujuk pada Pergub No. 44 tahun 2015. Pembayaran TPP serta Jasa Pelayanan tenaga kesehatan sudah dilakukan, meski RSUD KORPRI belum menerima Jasa Pelayanan karena pendapatannya kurang dari Rp 800 juta per tahun.

Berkaitan dengan jasa pelayanan, ini diambil dari jasa rumah sakit hingga maksimal 44% dan telah berubah menjadi pola paket sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Besaran jasa pelayanan berbeda antara tenaga kesehatan berdasarkan klasifikasi beban kerja.

Di RSUD AWS, rata-rata pembayaran jasa pelayanan perawat berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan, per orang. Tenaga kesehatan mendapatkan beberapa sumber pemasukan, termasuk gaji, TPP PPPK, dan Jasa Pelayanan. (ADV/GS-M)

Loading