Samarinda- Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Dinas PUPR Kaltim dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBBPJN)) Kaltim, membahas soal jalan pendekat jembatan pulau balang sisi Balikpapan.

Rapat digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi III DPRD Kaltim beberapa waktu lalu ke jembatan pulau balang.

Diketahui, Jembatan yang menghubungkan Balikpapan dan Penajam Paser Utara ini sudah rampung dikerjakan sejak tahun 2021 lalu, dengan menelan anggaran senilai Rp. 1,4 Triliun yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dengan skema Multi Years Contract (MYC) sejak tahun 2015 silam.

Berdasarkan hasil tinjauan Komisi III, didapati akses jalan pendekat sisi Balikpapan hingga saat ini belum terbangun, bahkan pembebasan lahannya pun masih belum tuntas.

“Saat kami turun ke lapangan ada yang tidak sinkron terkait dengan progres jalan pendekat sisi Balikpapan ini, pemerintah pusat dan provinsi terkesan saling menunggu untuk mengerjakan ini,” ungkap Jawad Sirajuddin anggota Komisi III DPRD Kaltim saat ditemui awak media seusai rapat.

Diketahui, berdasarkan keterangan dari Kepala BBPJN Kaltim Junaidi beberapa waktu lalu, tepatnya saat kunjungan kerja Menteri PUPR Basuki Hadimulijono ke Jembatan Pulau Balang, dirinya mengatakan bahwa proses pembebasan lahan akan diambil alih oleh pusat.

Hal ini pun disebut Jawad menjadi persoalan hingga saat ini, pasalnya hingga saat ini Dinas PUPR Kaltim masih menunggu realisasi dari pembebasan lahan tersebut.

“Saling menunggu antara PUPR Kaltim dengan BBPJN, padahal instruksi dari presiden juga untuk segera menuntaskan jalan pendekat untuk akses ke IKN,” terang Jawad.

Berdasarkan hasil keputusan rapat, Komisi III bersama dengan Dinas PUPR Kaltim akan berkunjung langsung ke Kementerian PUPR dan Bappenas, untuk memastikan kelanjutan pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan.

Senada dengan Jawad, Aji Fitra Firnanda Kepala Dinas PUPR Kaltim menuturkan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi dari pemerintah pusat untuk segera mengerjakan jalan pendekat tersebut.

Kendati demikian, Pemprov Kaltim pada tahun 2021 lalu sudah menganggarkan dana sebesar Rp. 10 Milyar untuk pembebasan lahan, namun dana tersebut akhirnya tidak terpakai karena adanya keputusan pusat untuk mengambil alih pembebasan lahan.

“Kami sediakan anggaran di tahun lalu sebesar 10 Milyar tapi tidak terpakai dan baru-baru ini, sudah 1,5 KM lahan yang sudah di bebas hasil dari hibah perusahaan,” tandasnya. (G-S01).

Loading