G-Smart.id.- Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim hearing dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur membahas Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda Melati Bakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang dilaksanakan di gedung D Lantai Tiga (3) Ruang Komisi II Kantor DPRD Kaltim, Senin (01/03).

Ditemui seusai rapat Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan dalam RDP tadi meminta ada perubahan regulasi terkait aturan Perda yang sudah tidak sesuai dan harus evaluasi.

“Ini terkait dengan badan hukum MBS dan BKS untuk naik status menjadi perseroda, kita belum menyetujui untuk dinaikan statusnya karena kita mau benahi dulu pasal-pasalnya” ujar Sutomo.

Lanjut Politisi PKB ini mengatakan biro hukum Pemprov meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan biro ekonomi dan asisten II untuk menyampaikan permintaan terhadap evaluasi pasal-pasal, karena ada beberapa point yang diminta untuk dimasukan karena biro hukum Pemrov Kaltim belum bisa mengambil keputusan.

“Dalam waktu satu minggu kedepan biro hukum Pemprov Kaltim akan memberikan jawaban kepada komisi II apakah bisa diakomodir atau tidak” Beber Sutomo Jabir.

“Kita akan memperketat Perdanya agar Perusda semakin terarah dan tidak ada lagi hal- hal yang tidak kita inginkan,”Tutupnya.(ADV/GS-05).

Loading