Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menyampaikan, bahwa rekomendasi Komisi I tentang surat pergantian Ketua DPRD Kaltim segera sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
Jahidin menjelaskan, anggota Komisi I memiliki rekomendasi tentang pergantian Ketua DPRD yang masih menjadi polemik hingga saat ini. Hal ini pun sesuai dengan instruksi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK agar Komisi I membuat rekomendasi mengenai rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) di pucuk pimpinan DPRD Kaltim.
“Komisi I menyarankan saja bahwa berkas-berkas terkait itu dari Ketua DPRD pak Makmur ke Hasanuddin, yang sama-sama dari fraksi Golkar. Kita minta supaya rekomendasi Komisi I disampaikan ke Kemendagri, lalu Kemendagri yang memutuskan. Jangan terkesan bola liar ada di DPR,” jelas Jahidin saat ditemui diruangannya, Selasa (21/6/2022).
Menurut Politisi dari partai PKB ini, pihak yang memutuskan untuk menyetujui usulan pergantian pucuk pimpinan tersebut adalah Kemendagri. Sehingga, Jahidin meminta agar seluruh anggota DPRD Kaltim dapat menunggu hingga adanya SK, terkait pergantian tersebut.
“Proses administrasi ini kita serahkan nanti di sana sebagai yang punya keputusan. Kalau dari sana menyetujui, artinya mengeluarkan SK. Nanti SK itu dilakukan PAW, kalau belum ada SK dari Kemendagri, ya belum bisa dilaksanakan,” terangnya.
Ditambahkan Jahidin, bahwa Sekretariat DPRD Kaltim akan bersurat kepada Kemendagri terkait usulan pergantian pucuk pimpinan. Tetapi, untuk menghindari terjadinya gejolak, surat ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kaltim.
“Surat akan dikirim Sekretariat, ditandatangani pimpinan. Artinya, tiga diantara empat pimpinan itu yang menandatangani, itu yang kita sarankan, jadi jangan pak Makmur. Karena kita tidak boleh menahan berkas itu,” pungkasnya. (G-S01)