SANGATTA- Komisi B DPRD Kutim bakal membahas sektor sektor yang berpotensi untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu dilakukan sebagai implementasi dari turunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Nah turunanya setiap daerah diminta untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” ujar anggota DPRD Kutim Faizal Rachman kepada awak media bebera hari lalu.
Pemerintah daerah sendiri, sambung Faizal sebelumnya juga sudah pernah mengajukan draf pembahsan Raperda yang berkiatan dengan Pajak Daerah dan Retribusi, namun permohonan itu di tarik kembali, untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dari 11 sumber pajak yang di kelola oleh daerah, saya melihat baru ada beberapa yang bisa di optimalkan diantaranya usaha catering, termasuk pajak dari baliho yang perlu di tertibkan,” ujarnya.
Selan itu, Politisi dar daerah pemilihan empat ini juga berharap, pemerintah daerah terus berupaya untuk terus menggali potensi pajak dan retribusi daerah agar PAD Kabupaten yang memiliki slogan Untung Tuah Bumi Banua ini terus meningkat. Mengingat, masih banyak potensi unggul yang bisa dikembangkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bisa di gunakan untuk membantu pembangunan.
“Saat ini, kita saat masih agak sangsi kalau mau mengoptimalkan dari sektor pariwisata, sedangkan akses dan infrastrukturnya belum mendukung,” pungkasnya. (ADV/G-S08)