JAKARTA – Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan, di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah. Rakor tersebut, diikuti sebanyak 104 orang, dari perwakilan pusat dan daerah. Hotel Luminor, Jakarta, Senin (20/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, Benni Irwan mengungkapkan, Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas kebijakan pengelolaan pengaduan, dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Ombusdman RI dan Kapuspen Kemendagri, Inspektur khusus pada Inspektorat Jenderal RI dan Direktur Executive UI-CSGAR itu, juga turut dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) adalah salah satu kabupaten dari sepuluh kabupaten yang diundang.

Mewakili Kepala Diskominfo Staper Kutim, kegiatan tersebut diikuti Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Lisa Komentin dan Pranata Humas Ahli Pertama selaku Admin Induk Pengelola SP4N LAPOR Kutai Timur.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib untuk mengelola pengaduan. Sejalan dengan itu, pemerintah juga harus mewujudkan keterlibatan masyarakat. Mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan, sampai dengan pemberian penghargaan.

“Kemendagri terus berupaya untuk mendorong optimalisasi pengelolaan pengaduan pada pemerintahan daerah. Dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” jelas Ketua Panitia Benni Irwan, yang juga selaku Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Pengaduan merupakan salah satu elemen utama dalam percepatan perbaikan pelayanan publik. Dimana pengaduan menjadi sarana bagi masyarakat, untuk berpartipasi secara aktif dalam proses perbaikan pelayanan publik melalui penyampaian aspirasi, saran, dan pengaduan.

“Mendukung terwujudnya hal ini, tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelenggarakan sarana pengelolaan pengaduan yang mudah dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Deputi Pelayanan Publik Kemendagri Diah Natalisa mengatakan dalam sambutannya, sesuai arahan presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pemerintah harus memperkuat partisipasi publik. Hal itu, tentu dimaksudkan agar upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan kebutuhan dan harapan dari masyarakat.

“Karena bukan lagi zamannya kita sebagai pemerintah secara sepihak merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program. Sudah saatnya untuk mengikut sertakan masyarakat mulai dari penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Untuk evaluasi sendiri, salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!” terangnya.

Dalam Rakor tersebut, juga disampaikan data kinerja pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! oleh masing-masing pemerintah daerah. (ADV/Ida)

Loading