SANGATTA- Peran swasta memiliki peran yang sangat penting dalam membantu proses pembangunan yang di laksanakan oleh pemerintah, baik itu infrastruktur, peningkatan kualitas dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi bagian kewajiban dan i bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

“Seperti yang kita ketahui, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur ini, sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah yang ada di 18 kecamatan, mulai dari pertambangan hingga perkebunan, nah mereka juga memiliki kewajiban untuk ikut membangun daerah ini,” ujar Ketua DPRD Joni di sela kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di kabupaten Kutim yang berlangsung di Yogyakarta, Selasa (21/5/2024.

Salah satu catatan yang diberikan oleh Politisi senior dari PPP ini yakni, terkait dengan kontribusi yang harus di berikan (CSR) kepada masyarakat yang ada di sekitar perusahaan itu beroperasi  atau dengan kata lain ring satu. Mengingat, masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut menjadi pihak pertama yang paling terdampak terhadap seluruh aktifitas yang di lakukan oleh perusahaan.

“Dari 9 komitmen yang sudah di sepakati, saya harapkan mereka bisa mengimplementasikan secara bertanggung jawab, jangan sampai tidak, dan kami DPRD Kutim akan mengawasai itu,” tegas Joni

Di ketahui, kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang di buka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang tersebut, menghasilkan 9 merumuskan langkah strategis.

Pertama, terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program (Perusahaan). Untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

Kedua, terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program (Perusahaan), Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan.

Ketiga, terwujudnya program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan yang terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.

Keempat, menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan Perusahaan.

Kelima, Melakukan Monitoring dan Evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan secara bersama melalui daring atau luring.

Keenam, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wakil Bupati Kutai Timur)

Ketujuh, setelah program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, maka akan ditindaklanjuti dengan sikronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya.

Kedelapan, Lokus Pelaksanaan Program TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan memprioritaskan Ring 1 Perusahaan.

Kesembilan, Membangun Sistem Informasi Pelaksanaan Program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten Kutai Timur. (adv/g-s08)

Loading