G-Smart.id – SANGATTA – Untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kutim Pengadilan Agama (PA) Sangatta. Penandatangan itu, oleh Kepala Kemenag Kutim H Nasrun, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H Ahmad Asy Syafi’I dan Plt Kepala Disdukcapil Kutim Sulastin.
Penandatangan tersebut turut disaksikan langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman didamping Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, Asisten Ekobang Suroto dan Kepala Bagian Kerjasama Setka Kutim Yuriansyah, diruang Tempudau, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutim, Jum’at (11/6/2021).
Secara umum, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menyambut baik PKS tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menanggap sepele urusan kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Nikah, Akte Kelahiran dan lainnya.
“Dicatat secara formal, jangan hanya menikah dan ijab kabul saja. Persoalan yang muncul setelah itu, yaang pertama persoalan anaknya nanti mau sekolah tidak ada dokumen dukcapil. Maka dari itu, saya minta kepada Disdukcapil untuk memaksimalkan ini (PKS). Jangan sampai nanti ada kesulitan-kesulitan, kedua belah pihak. Mari kita saling membantu masyarakat Kutai Timur ini,” ucap Ardiansyah.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Dinas Disdukcapil Sulastin ditemui diruang kerjanya, Senin (14/6/021) mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti PKS itu. Sulastin menambahkan, saat ini Disdukcapil bersama Kemenag dan PA telah mulai melakukan pemetaan.
“Nanti akan kita lakukan jemput bola, dimana banyak data masyarakat yang belum memiliki bukuh nikah dan dokumen Dukcapil, disana kita akan lakukan jemput bola. Jadi nanti masyarakat bisa lansung mendapatkan buku nikah dan kartu keluarganya serta akte lahir anak,” terang Sulastin. (ADV/G-S04)