G-Smart.id – Sangatta – Berakhir sudah prosesi Pilkada Kutim pada 2020 ini. Pasangan calon Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang berhasil menyabet posisi teratas oleh hasil perhitungan cepat sementara.

Pasangan nomor urut 3 itu menghimpun suara sebesar 47 persen. Kemudian, bukti-bukti pencoblosan saat ini tengah diamankan oleh pihak berwajib. Terpisah, sejumlah PPS tengah melaksanakan rapat pleno di kecamatan masing-masing.

Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling bahwa pleno wajib dilakukan. Jika tidak, maka petugas akan dikenakan sanksi serta denda.

“Jadi PPS harus mengumumkan hasil perhitungan suara seluruh TPS di kelurahan atau desanya selama tujuh hari,” ujarnya.

Ada pun pleno rekap tingkat kecamatan dimulai pada 10 hingga 14 Desember. Lebih lanjut, kata Andi jika pleno di seluruh kecamatan telah rampung maka akan berlanjut pada pleno tingkat kabupaten yang akan dilakukan hingga 17 Desember mendatang.

Hari ini, telah diadakan rapat pleno di sejumlah kecamatan dengan tujuan untuk merekap hasil pekerjaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan PPS, di masing-masing kecamatan, yang akhirnya hasil rapat pleno itu akan disampaikan ke Panwascam serta seluruh tim pasangan calon.

“Kalau pleno kecamatan selesai, lanjut lagi pleno kabupaten. Kemudian, yang perlu diberitahu pada masyarakat, bahwa di setiap TPS kemarin itu mestinya dipasang C1 pleno hasil rekap di setiap TPS masing itu atau minimal di tingkat desa maupun kelurahan,” terang dia. (G-S03)

Loading