BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) membuka secara resmi Rapat Konsolidasi Dukungan LKPP dalam Upaya Pengembangan Wilayah di Provinsi Kaltim, senin (10/4/2023) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Kegiatan ini di laksanakan selama dua hari pada 10 – 11 April 2023.
Selain Gubernur Kaltim, turut hadir Kepala LKPP Pusat Hendrar Pribadi, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Sekda Berau Agus Wahyudi, Kepala Otorita IKN yang di wakili Direktur Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Ferdinand Kana Lo, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu Brahmantio Isdijoso, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama LKPP dan perwakilan pimpinan daerah se Kaltim, sementara Kutim di hadiri oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Masrianto Suriansyah.
Dalam sambutannya Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan kesetiaan dan kepatuhan Kaltim kepada Republik Indonesia tidak perlu diragukan, oleh sebab itu sebuah hal yang pantes ketika bapak presiden menentukan Kaltim sebagai tempat ibukota negara.
“Kepentingan ibukota negara bukan hanya kepentingan Kaltim tapi kepentingan seluruh wilayah nusantara, penetapan Kaltim sebagai ibukota negara adalah sebuah sebuah titik awal dari sebuah dimulainya sebuah peradaban baru yang besar bagi Republik Indonesia,” ujar Isran.
Dirinya menyebut keberadaan ibukota berada di tengah-tengah negara Republik Indonesia ini untuk keadilan dan pemerataan pembangunan dan ekonomi bangsa.
Sementara itu Kepala LKPP Pusat Hendrar Pribadi menyampaikan kebutuhan pembiayaan non fisik IKN dalam RPJMN 2020-2024 sebesar Rp.0,92 triliun, sedangkan kebutuhan pembiayaan fisik IKN sebesar Rp.466,06 triliun.
Dirinya menambahkan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pengadaan barang dan jasa agar meningkatkan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan porsi usaha mikro, kecil dan koperasi serta memastikan transparansi PBJ.
“Selain itu agar mengupayakan efesiensi belanja pemerintah dan mempercepat penyerapan anggaran pemerintah,” tutur Hendrar.
Selanjutnya disampaikan semua pedoman diatur sejalan dengan 5 arahan Presiden RI terkait PBJ, prinsip pengaturannya mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, pemberdayaan usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal.
“Inovasi kebijakan pengadaan barang dan jasa berupa quality improvement yaitu peningkatan kualitas pekerjaan dan layanan melalui strategi pengadaan barang/jasa yang tepat,” ujar Hendrar.
Selanjutnya percepatan proses pemilihan pelaku usaha menyesuaikan perkembangan proses bisnis pengadaan barang/jasa saat ini dan fleksibilitas pengaturan barang/jasa menyesuaikan kapasitas otorita IKN.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala LKPP Pusat Hendrar Pribadi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kutim Masrianto Suriansyah saat ditemui menyampaikan, terkait Konsolidasi Dukungan LKPP dalam Upaya Pengembangan Wilayah di Provinsi Kaltim nantinya akan lahir undang-undang aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa khusus IKN sesuai 5 arahan Presiden Joko Widodo.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa di IKN ini memang harus cepat, tepat dan mudah. Di harapkan kedepannya jangan dipersulit proses pengadaannya, jadi itu tujuan sebenarnya. Sehingga nanti pemerintah provinsi Kaltim dan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota bisa sama-sama bersinergi dengan LKPP,” kata ia.
Selanjutnya di sampaikan sesuai arahan Bupati Kutim, agar pihaknya mendorong produk-produk lokal untuk menggunakan Katalog Elektronik untuk mengangkat UMKM yang ada di Kutim.
“Sampai hari PBJ terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pengusaha-pengusaha lokal untuk bisa memberikan profile (Perusahaan) mereka di etalase katalog lokal Kutim,” kata ia. (G-S02)