G-Smart.id-Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Dapil Samarinda melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosper diselenggarakan di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Samarinda.

Hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat untuk tetap mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya.

Hal tersebut disampikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin saat melakakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Minggu (6/6).

Dalam sambutannya, Jahidin mengatakan jika masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum maka tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingin untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh pemerintah yang di atur melalui Perda Bantuan Hukum ini,” ujarnya.

Sementara Rusdiono selaku narasumber mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Dalam penyampainya, Perda Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Selain itu juga dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

Pemerintah harus hadir dalam hal pengalokasian anggaran, karena Perda Bantuan Hukum yang merupakan produk hukum inisiatif dari DPRD Kaltim tersebut hingga saat ini masih belum dibarengi dengan aturan turunannya yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, karena belum ada aturan Gubernur terkait penganggaran yang dialokasikan untuk menjalankan Perda ini,” tutupnya. (ADV/GS-05).

Loading