SANGATTA – Penyaluran dana bantuan RT sebesar Rp 250 juta per tahun di Kabupaten Kutai Timur kini resmi terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menyebut integrasi ini sebagai bagian dari transisi kebijakan agar program tidak lagi menggunakan mekanisme hibah langsung kepada RT.

“Jika disalurkan langsung ke RT, itu masuk kategori hibah. Sementara ini program yang melekat, sehingga lebih tepat dimasukkan dalam APBDes,” ujarnya.

Ia menambahkan, RT tetap memiliki peran strategis dalam menentukan arah penggunaan anggaran melalui musyawarah warga. Perencanaan dilakukan secara detail sesuai regulasi yang tertuang dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2023 sebelum diajukan ke pemerintah desa.

Adapun fokus penggunaan anggaran diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, percepatan penurunan stunting, serta pembangunan sarana prasarana kecil yang belum tercover anggaran daerah.

Untuk menjaga akurasi dan kepatuhan terhadap aturan, DPMDes menugaskan pendamping khusus di tiap RT. Mereka bertugas mengawal proses mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Fungsi pendamping sebagai penyaring. Jika ada kegiatan di luar ketentuan, walaupun disepakati warga, tetap tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Dengan skema baru ini, DPMDes berharap bantuan RT dapat dimanfaatkan secara optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di tingkat lingkungan. (IR)

Loading