SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPR Kutim, juga ketua Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim, Hepnie Armansyah mengatakan, Raperda Pansus penambahan penyertaan modal Bank BPR merupakan usulan pemerintah daerah Kutim yang telah masuk dalam program legislasi Badan pembuat Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD tahun anggaran 2023.
“Setelah di lakukan pemaparan di hadapan Pansus oleh direksi Bank BPR Kutim, menunjukan kinerja yang baik, posisi keuangan merujuk laporan keuangan dalam kondisi yang baik serta mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden,” ujarnya, selasa (16/5/2023)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 78 ayat 1, mengatakan daerah dapat menyertakan modal sebagaimana di maksud pada pasal 70 ayat 40b pada BUMD dan atau Badan Usaha Milik Negara, ketentuan itu, menjadi dasar landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal bagi Bank BPR.
Hepni Harap Penyertaan Modal BPR Kutim Dapat Kembangkan Perekonomian Masyarakat
Selain itu, Pertumbuhan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 yang menyebar di 18 Kecamatan di Kutim, terbukti mengalami kanaikan yang cukup baik dan berkontribusi dalam mengembangkan perekonomian daerah, hal itu terlihat dari daya beli masyarakat yang terus meningkat, sehingga permodalam dalam bidang mikro sangat di butuhkan para pelaku usaha. Kemudian, penyertaan modal pemerintah untuk BPR Kutim, menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga pertumbuhan usaha dan pelayanan bagi masyarakat di daerah
“Maka dari itu, keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim, sangat membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan permodalan yang cepat dan mudah, serta tingkat bunga yang kompetitif,” ucapnya. (ADV/G-S08)