G-Smart.ID – Sangatta. Sebagai upaya  tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat mengenai belum optimalnya penanganan persoalan sampah dilingkungan RT di desa Sangatta Utara, DPRD Kutai Timur melakukan rapat dengar pendapat atau hearing  dengan Forum Komunikasi dan Silaturahmi Desa Sangatta Utara.

Hearing yang berlangsung di ruang panel kantor DPRD Kutai Timur, pada Rabu (5/8/2020) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Arfan, SE dan dihadiri sejumlah anggota dewan beserta instansi terkait serta perwakilan Forum RT dan ketua-ketua RT desa sangatta utara.

Arfan menyampaikan hearing ini menindaklanjuti surat dari Forum Komunikasi dan Silaturahmi Desa Sangatta Utara terkait belum terealisasinya  persoalan penanganan sampah sehinga perlu duduk bersama bertujuan untuk mencari solusi terkait penanganan sampah di wilayah sangatta.

Dalam hearing ini Forum RT mempertanyakan tentang anggaran motor gerobak sampah yang sampai saat ini belum terealisasi kemudian bagaimana penanganan sampah yang bertumpuk di pinggir jalan dan  mengenai retribusi yang dipungut bulanan melalui rekening PDAM.

Menurut Basti anggota DPRD Kutim menyebutkan bahwa motor sampah sudah dianggarkan tahun ini  tapi  karena adanya covid maka anggaran untuk ini terkena rasionalisasi. ” Ternyata anggarannya hilang  padahal barang sudah dipesan” ujarnya

Menjawab pertanyaan dari forum RT, Sugiyo dari Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa armada saat ini sejak jaman PU dan berusia sekitar 7 tahunan sehingga banyak yang  keropos dan sering rusak jadi untuk penanganan sampah yang di TPS-TPS sangat kesulitan karena kurangnya armada. ‘Kami menghendaki minimal truk sampah ditambah 5 unit  dan motor ditambah 24 unit” ujarnya.

Menurut Sugiyo dari  hasil rapat yang dipimpin Plt. Bupati rencananya di APBD-P akan di anggarkan armada baru dan terkait pungutan iuran sampah LH setiap bulannya  hanya menerima laporan dari PDAM dan anggarannya disetor ke kas daerah sebagai PAD.

” Jika perlu untuk penanganan sampah di alokasikan  anggarkan 1% dari APBD untuk penanganan sampah” kata Sugiyo menambahkan.

Foto. Dok FKDM ( ForumKewaspadaan Dini Masyarakat ) Kutim

Sedangkan menurut Dr. Novel memaparkan bahwa perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasi sampah, karena masyarakat sudah memenuhi kewajiban dengan membayar retribusi iuran sampah dan sampah sangat mengganggu kesehatan  terutama pekerja yang menangani sampah jadi perlu diperhatikan terkait APD.

“Tanggung jawab Pemerintah tentang penanganan sampah itu yang harus ditekankan” jelas Dr. Novel

Dari kesimpulan hasil hearing ini bahwa DPRD Kutim akan mengawal  APBD-P untuk pengadaan motor sampah sebanyak 34 unit, 2 unit truk sampah dan 1 unit truk tinja untuk di realisasikan di APBD-P tahun 2020 sehingga bisa diadakan maksimal bulan Nopember 2020.

Selaian itu dalam penanganan sampah DPRD Kutim akan memperjuangkan anggaran minimal 1% dari APBD untuk dialokasikan penanganan sampah sehingga diharapkan Kutai Timur bisa mendapatkan piala adipura. (G-S02)

 

 

Loading