SANGATTA- Dinas Komunikasi Informatika Statististik dan Persandian (Diskominfo Staper ) menggelar pelatihan Comprehensive Knowledge Archive Network (CKAN) Operator Input Portal Satu Data Kutai Timur yang di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pamkesra) Sekertariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono di D’Launge Hotel Royal Victoria pada Selasa (04/07/2023) pagi.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 27 peserta yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD) serta instansi vertikal ini turut di hadiri oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi di dampingi Sekretaris Rasyid, beberapa kepala PD serta undangan lainya.

Dalam sambutanya, Poniso mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

“Keberadaan Satu Data Indonesia (SDI) dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola data sebagaimana implementasinya di daerah dan diharapkan dengan adanya Kebijakan Satu Data Indonesia dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses,” ucap Poniso.

Dengan adanya transformasi digital, sambung Poniso, memberikan peluang dan tantangan bagi Pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Perkembangan teknologi informasi semakin mempermudah cara kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien serta pemanfaatannya dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakses data yang diperlukan.

Lebih jauh, dirinya menyebut, ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagipakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 22 mengamanatkan bahwa, Perangkat Daerah selaku Produsen Data bertugas memberikan data yang dihasilkannya beserta metadatanya kepada walidata tingkat daerah yang sebagaimana kita ketahui adalah tugas dari Diskominfo Staper Kutim untuk menyebarluaskannya.

“Data yang dihasilkan oleh masing-masing Perangkat Daerah menjadi mudah dicari dan dimanfaatkan secara lintas sektor melalui satu wadah yang telah dibangun oleh Diskominfo Stape yaitu Portal Satu Data Kutai Timur dengan tetap memperhatikan aspek keterbukaan informasi yang diharapkan bisa membantu pekerjaan menjadi efektif dan efisien,” ucapnya.

Terakhir, dirinya berpesan bahwa Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur merupakan Kunci Perbaikan Tata Kelola Data untuk Mempertajam Strategi dan Fokus Pembangunan, yang tentunya tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi dari semua perangkat daerah.

Dalam laporangnya Ketua panitia Aji Karmani mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama dua (2) hari mulai 4 hingga 5 Juli 2023 ini di ikuti sebanyak 27 orang yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD) serta instansi vertical, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim serta Software House CV. Beesoft Research and Technology ( BRITECH). (ADV/G-S08)

Loading