SANGATTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan Pemkab Kutai Timur (Kutim), agar penggunaan anggaran keuangan daerah bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang ada di 18 Kecamatan, terutama di wilayah yang belum terjamah program pembangunan, serta lebih memprioritaskan penggunaan anggaran, untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Salah satunya pelaksanaan anggaran yang sudah di tetapkan dalam APBD 2022 harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran serta memperhatikan aspck bukum yang berlaku dalam perundangundangan,“ ucap Imam Turmudzi saat membacakan tanggapan Fraksi PPP, terkait Raperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah. Rabu(8/6/2022) di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Selanjutnya , pihaknya berpendapat, bahwasannya perkembangan regulasi khususnya perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, harus menjadikan payung hukum dalam klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah dalam penyesuaian dalam penyelarasan nomenklatur perangkat daerah terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah,sehingga kita membuat hukum dengan tidak melanggar hukum.
“Kami (PPP) berharap, dua Raperda yang di usulkan, bisa terlaksana dengan optimal, demi kemajuan pembangunan daerah, serta tetap fokus pada kepentingan masyarakat,“ ucapnya. (G-S08).