SANGATTA- Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM.

“Langkah ini perlu diambil, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” ucap Faizal Rachman saat membacakan pemandangan fraksi terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda Ketertiban Umum, dalam Sidang Paripurna ke 23 yang berlangsung, diruang Sidang Utama DPRD, Selasa(14/05/2024).

Meskipun bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat sekian banyak Masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum atas keresahan yang mereka miliki,” ucap Politisi yang di kenal vocal tersebut.

Dihadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin sidang, dirinya menyebut, Fraksi PDI Perjuangan, juga ingin menggarisbawahi bahwa, jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencederai hak asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya yang dimiliki warga Kutai Timur yang kita sangat cintai ini.

“Kami juga meminta Aparat penegak hukum agar perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” pinta Faizal.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah daerah Bersama DPRD melakukan evaluasi secara berkala terhadap Raperda Ketertiban Umum. Jika ditemukan bahwa rancangan perda cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi

Terakhir, pihaknya juga mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan bahwa ranperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.

“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas dan menjamin hak-hak warga, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” pungkasnya. (ADV/G-S08)

Loading