SANGATTA- Berkaitan dengan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), berpendapat, dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dilakukan dengan berlandaskan pada Perundang-undangan yang berlaku.

Pemandangan itu di sampaikan oleh Anggota DPRD Kutim yang juga Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Yan, dalam Sidang Paripurna ke 23 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD, Selasa (14/05/2024).

“Dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi maka PerdaKabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Yan

Setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, pihaknya meminta agar dalam implementasinya, pemerintah bisa mengedepankan upaya pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil guna.

“Namun tetap memperhatikan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertical dan horizontal,” ujarnya.

Untuk di ketahui Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Joni di dampingi Wakil Ketua Asti Mazar serta Arfan dan di hadiri oleh Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, 21 Anggota legislatif tersebut juga membahas Raperda terkait Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. (ADV/G-S08)

Loading