SANGATTA- Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, dalam Sidang Paripurna yang di gelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (14/05/2024).

Ketua Komisi D Bidang Kesejateraan Rakyat, Yan di dapuk oleh fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra dan PKB ini untuk membacakan pemandangan fraksi terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di hadapan unsur Pimpinan DPRD, Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, 21 Anggota DPRD serta undangan lainya.

Mengawali pemandanganya, Yan menyebut, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi landasan hukum utama dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini memang dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasinya,” ujarnya.

Namun, dalam menyusun regulasi, dirinya meminta agar pemerintah tetap berpedoman sesuai nomenklatur yang ada,tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri atas peralatan,kelengkapan dan sarana digunakan.

“Baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran. Serta melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran,” Urainya.

Loading