Samarinda – Pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK masih bergulir. Pasalnya, hal ini kembali dibahas pada Rapat Paripurna ke-12 di Gedung D lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (10/5/2022).
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Yusuf Mustafa mengharapkan agar mantan Bupati Berau itu bisa legowo melepaskan pucuk pimpinan Karang Paci tersebut.
“Harus bersifat jiwa besar. Hal ini untuk kebaikan Partai Golkar kedepannya,” ujar Yusuf Mustafa.
Menurutnya, PAW atau rotasi dalam partai merupakan hal yang sangat lumrah. Sehingga diharapkan bisa berjiwa besar.
Apalagi, PAW-nya Makmur ini sudah disetujui oleh Mahkamah Partai Golkar. Meskipun dalam perjalanannya Makmur mengajukan banding dan gugatan ke Pengadilan.
“Kan Perkara ini sudah bersifat inkrah, sudah berkekuatan tetap,” katanya.
Hal yang sama pun disampaikan Ketua Fraksi Golkar Kaltim, Andi Harahap meminta agar Ketua DPRD saat ini bersikap legowo saja.
“Saya mohon saudara Makmur legowo saja. Ngga usah diperbesar-besarkan masalah ini. Apalah arti jabatan ini. Jangan sampai lembaga ini tercoret nantinya,” tambah Andi.
Dia pun mengungkapkan bahwa yang terjadi saat ini sudah menyalahi aturan dan cacat hukum.
“Atas nama pribadi Pak Makmur bersikap jiwa besar. Jangan sampai mencoreng nama Partai Golkar,” ungkapnya.
Jika pun, kata dia, Makmur belum bisa melepaskan jabatannya karena proses hukum masih berjalan. Ia meminta supaya Makmur bisa menyerahkan unsur pimpinan kepada ketiga Wakil Pimpinan selama memimpin rapat.
“Serahkan saja kepada wakil ketua atau siapa saja untuk memimpin rapat. Terus terang saja saya sebenarnya malas hadir di rapat ini karena sudah cacat hukum semuanya,” tutupnya. (G-S01)