SANGATTA- Ketua Panitia Khusus LPJ APBD tahun 2023 DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan, Hutang yang di miliki oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 189 di pastikan akan di bayar di Anggaran Perubahan tahun 2024.

“Iya itu(hutang) sudah tercatat dan harusnya dibayar, karena itu dicantumkan dalam standar akutansi laporan hasil Pemeriksa BPK masuk kategori hutang jangka pendek,” ujarnya kepada awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappeda, BPKAD dan Bapendda diruang Hearing gedung DPRD, pada Kamis (12/07/2024) sore.

Hutang tersebut merupakan sisa kontrak yang belum di bayarkan oleh pemerintah kepada pelaksana kegiatan (kontraktor) di beberapa Perangkat Daerah (PD) diantaranya, Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.

“Kecuali tidak di akui hutang, tapi itu (hutang) sudah di sebutkan secara rinci dalam LHP BPK mosok tidak di bayarkan,” ujarnya.

disisi lain, dirinya juga mewanti-wanti kepada pemerintah daerah agar lebih cermat menyikapi terkait pembiayaan program pembangunan yang di lakukan melalui skema tahun jamak (MYC) yang saat ini sudah memasuki tahun terakhir.

“Pegangan DPRD berdasarkan kesepakatan yang sudah di tuangkan dalam MoU, tahun 2023 berapa dialokasikan dan tahun 2024 berapa, kalau pemrintah mengalokasikan anggaran perubahan 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan kan nggak ada di kesepakatan,” ucap anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD tersebut. (Adv/g-s08)

Loading