SANGATTA- DPRD Kutim akan melaksanakan sosialisai Peraturan Daerah (sosper) di empat Kecamatan, masing-masing Kongbeng, Sangkulirang, Muara dan Bengalon yang akan berlangsung serentak pada Selasa (28/05).
Dalam keterangan tertulis nomor B-100.3.2/006/DPRD dan di tanda tangani oleh Ketua DPRD Kutim Joni tersebut, Ada 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang rencananya akan di sosialisaikan kepada masyarakat, yakni terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang akan berlangsung di Kecamatan Kongbeng.
Raperda selanjutnya mengenai, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS yang akan di sosialisakan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Wahau. Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang akan di lakanakan di Kecamatan Bengalon. Sedangkan untuk Kecamatan Sangkulirang, DPRD Kutim akan mensosialisaikan Raperda tentang Pengarustamaan Gender.
Sosper sendiri merupakan, agenda rutin yang di lakanakan oleh DPRD, dan bertujuan untuk menyebarluaskan produk hukum berupa Raperda yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPRD, Selain menjadi bagian dari upaya penyebarluasan produk hukum. Dalam sosper juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran sebelum produk hukum tersebut di sahkan dan di implementasikan menjadi Perda.
Selain itu, dalam keterangan tertulisanya juga menyebutkan, mengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam proses perumusan Raperda tersebut, di harapakan seluruh elemen masyarakat bisa menghadiri dan berpartisipasi kegiatan yang akan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) kecamatan masing-masing dan akan di mulai secara serentak tepat pukul 09.00 Wita. (Adv/g-s08)