G-Smart.id-Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengkritik sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mengabaikan hak-hak dari para transmigran. Salah satunya, yakni hak-hak dari 118 kepala keluarga (KK) transmigran yang bermukim di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang.
Rusman menyebutkan, setidaknya sudah sekitar 35 tahun warga transmigran Palaran bermukim di daerah itu. Namun dalam kurun waktu itu, hak-hak warga berupa jaminan pemberian tanah, hingga kini ternyata tidak kunjung dipenuhi oleh Pemprov Kaltim. Padahal itu, menjadi perjanjian dalam pelaksanaan transmigrasi 118 KK tersebut.
Pada Senin (7/6/2021) lalu misalnya, Rusman mengakiui, kalau ratusan warga tersebut bahkan secara khusus menghadap ke DPRD Kaltim. Mereka meminta tolong kepada para wakil rakyat Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, untuk membantu menyelesaikan masalah mereka. Karena menurut warga, masalah itu sudah lama berlarut-larut. Namun hak tanah yang dijanjikan pemerintah bagi transmigran tidak kunjung dipenuhi.
“Bayangkan, mereka ini sudah 35 tahun menunggu. Memang kesepakatan mereka, apabila sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, maka pihak provinsi siap mengganti lahannya atau melakukan ganti rugi berupa uang,” tuturnya saat dijumpai di DPRD Kaltim, Selasa (8/6/2021).
Yang cukup disayangkan Rusman, yakni sikap pasif dari Pemprov Kaltim untuk memenuhi hak masyarakat transmigran tersebut. Sementara, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkama Agung (MA), telah menyatakan, kalau Pemprov Kaltim wajib memberikan ganti rugi atau memenuhi hak-hak para transmigran tersebut. Karena Pemprov Kaltim dianggap wanprestasi dalam persoalan itu.
“Makanya, Pemprov Kaltim tidak boleh lagi berkelit, karena itu sudah keputusan MA. Masalahnya sekarang tinggal teknis eksekusinya seperti apa yang perlu dibicarakan lebih lanjut. Karena dalam hukum perdata yang dipakai adalah kesepakatan,” katanya. (ADV/G-S06)