G-Smart.id-Samarinda – Regulasi yang berbelit-belit dan tidak akomodatif terhadap kepentingan masyarakat, terkadang menjadi kendala di tengah upaya percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Misalnya saja, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim.
Seperti diketahui, pergub tersebut banyak menuai kritikan dari para anggota DPRD Kaltim. Mereka menilai, asalah satu poin dalam aturan itu, yakni Pasal 5 Ayat 4 yang membuat tentang Bantuan Keuangan Pokir DPRD Kaltim. Di situ, disebutkan, penyaluran bantuan atau penganggaran paket kegiatan yang bersumber dari pokir minimal Rp2,5 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan, dengan adanya aturan itu, maka secara tidak langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menghambat upaya penyerapan aspirasi pembangunan yang dilakukan legislatif. Apalagi, aspirasi yang dapat diakomodir DPRD Kaltim harus satu sisian dengan nilai minimal Rp2,5 miliar.
Di sisi, aturan itu juga bakal menghambat dan mempersulit aspirasi pembangunan di 8 kabupaten/kota di Kaltim. Karena hingga sejauh ini, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru ada daerah yang siap mengimplementasikan kebijakan itu. Sementara daerah lainnya, baru akan memulai, bahkan belum menjalankan.
Untuk itu, Sarkowi berujar, apabila Pemprov Kaltim memaksa menerapkan pergub itu, maka pemprov harus lebih memperhatikan kesulitan-kesulitan pemerintah kabupaten dan kota. “Makanya, kami minta pemprov melakukan pendampingan yang baik dan koordinasi lebih diperketat dengan kabupaten dan kota. Kesulitannya apa saja, bagaimana solusinya, jadi fungsi pengawasan jalan,” katanya.
Dia menambahkan, mengingat masih banyaknya kabupaten/kota di Kaltim yang belum dapat melaksanakan Pergub Nomor 49 Tahun 2020, dia mengusulkan, agar Pemprov Kaltim meninjau ulang aturan tersebut. “Yang baru melaksanakan salah satunya Kabupaten Mahulu. Kabupaten dan kota yang kecil sudah bisa melaksanakan, karena memang aspirasinya lebih sedikit. Untuk daerah yang lebih luas, karena aspirasinya lebih beragam jadi mengalami kesulitan,” jelasnya. (ADV/G-S06)