SANGATTA – Upaya memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim berkolaborasi dengan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N LAPOR! untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Narahubung. Pelaksanaan Monev dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Utama Diskominfo Staper Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk meninjau sejauh mana OPD di lingkungan Pemkab Kutim menjalankan peran strategisnya sebagai pengelola laporan pengaduan masyarakat melalui kanal nasional SP4N LAPOR!.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Lisa Kominten mewakili Kepala Dinas dalam sambutannya menegaskan bahwa SP4N LAPOR! merupakan jembatan resmi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan publik.

“Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan transparan, tugas OPD Narahubung menjadi sangat penting. Mereka adalah pintu pertama yang memastikan setiap laporan tertangani dengan baik, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lisa menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kutim Nomor B-500.12.6.5/7858/SEKDA mengenai penyampaian laporan pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024, yang menjadi acuan dalam menilai kinerja masing-masing OPD penghubung.

Dari total 55 OPD yang berkewajiban menyampaikan laporan, baru 17 OPD Narahubung yang telah mengirimkan laporan pengelolaan SP4N LAPOR!. Meski demikian, Lisa menilai capaian tersebut masih harus terus didorong agar pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan lebih optimal.

“Ini tentu menjadi catatan bersama. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan laporan masyarakat. Hasil Monev ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk mendorong OPD lebih responsif dan konsisten,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa melalui Monev ini pihaknya ingin mengidentifikasi berbagai kendala yang kerap ditemui OPD saat menangani laporan, mulai dari teknis sistem, koordinasi, hingga kelengkapan jawaban.

“Kami berharap dari kegiatan ini muncul rekomendasi perbaikan yang mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Kutim. Tidak hanya memperbaiki ketepatan waktu dalam memberi respon, tetapi juga kualitas substansi jawaban kepada masyarakat,” terangnya.

Diskominfo Staper Kutim berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan profesionalisme OPD Narahubung serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik di Kabupaten Kutai Timur. (ML)

Loading