SANGATTA – G-SMART.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun ini, mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana diketahui PP tersebut telah ditetap pada 31 Agustus 2021.

Menindaklanjuti PP itu, sosialisasi terkait PP itu, telah dilaksanakan oleh Pemkab Kutim tahun lalu. Sebagai upaya pengawasan terhadap PP Nomor 94 tahun 2021, telah dibentuk Tim Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Honorer di Lingkungan Pemkab Kutim.

Sebagai langkah awal penerapan PP tersebut, Tim Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Honorer melaksanakan rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang, sebagai Ketua Tim Pengawas, di Ruang Arau, Kantor Bupati, Senin (18/4/2022).

Rapat tersebut juga dihadiri Plt Asisten Administarasi Umum Rizali Hadi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah, Kepala Inspektorat Hamdan, Direktur RSUD Kudungga Sangatta Yuwana Sri Kurniawati, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, seperti Bagian Hukum, Bagian Ortal dan Dinas Kesehatan Kutim.

Uraian tugas Tim Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Honorer dilingkup Pemkab Kutim diantaranya, melakukan pengawasan dan evalausi terhadap, tertib administrasi pada SKPD, audit keuangan pada SKPD, tingkat kehadiran ASN dan Honorer dan Kedisplinan an Kode Etik ASN dan Honorer.

“Hari ini kita, menyatukan persepsi sensuai dengan SK yang kita terima dan UU nya adalah PP 94 tahun 2021. PP ini memang agak berat, untuk sanksi ringanya saja, tiga hari saja tidak masuk kantor (secara komulatif) selama satu tahun sudah diberikan teguran lisan. Apabila tidak hadir selama 10 hari berturut-turut maka bisa diberhentikan,” ungkap Kasmidi ditemui usai rapat itu.

Agar penerapannya lebih matang, Kasmidi menyebut setelah lebaran Idul Fitri 2022 atau dijadwalkan pada 12 Mei nanti, akan mengundang seluruh Kepala OPD, eselon 2 dan 3 lingkup Pemkab Kutim untuk mengikuti sosialisasi PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut.

Berikutnya membahas rincian teknis pelaksanaan aturan tersebut. Regulasi ini sudah di sahkan pada 31 Agustus 2021. Namun baru disosialisasikan ke daerah-daerah diseluruh Indonesia pada 2022 ini. Dengan maksud agar ke depan tak terjadi kekeliruan penerapan dengan alasan-alasan tidak memahami aturan tersebut.

“Pada intinya kita ini ingin membenahi semua, sesuai dengan jargon bapak bupati dengan saya (AS-KB). Bahwa kita ini menata, apa yang sudah bagus kita lanjutkan yang kurang akan kita benahi segera,” tegas orang nomor dua di Kutim ini. (G-S04)

Loading