SAMARINDA – PT Kobexindo di Kutim, yang baru saja diresmikan, menjadi sorotan terkait jumlah tenaga kerja asing yang dikerahkannya. Meskipun telah menyerap tenaga lokal, pertimbangan jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut perlu tinjauan lebih lanjut.

Agus Aras, anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa Kaltim memiliki peraturan daerah khusus mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing. “Harus ada evaluasi khusus, terutama jika perusahaan tidak dapat memaksimalkan perekrutan tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Data menunjukkan bahwa sekitar 105 TKA di PT Kobexindo telah mendapat izin kerja. “Kami tidak menentang perekrutan TKA, tetapi perusahaan harus memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas yang sesuai,” ungkap Agus.

Perekrutan tenaga kerja lokal dianggap penting untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat. “Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat,” jelasnya.

Agus berharap perusahaan lain di Kaltim juga dapat memperhatikan aspek ini dan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. (ADV/GS-M)

Loading