G-Smart.id – Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan surat edaran resmi terkait pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV (Empat) penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Nomor : 366/795/BPBD/VII/2021.
Surat Edaran (SE) ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman tertanggal 25 Juli 2021 ini ditujukan kepada seluruh unsur satuan tugas penanganan Covid 19 di Kutim, SKPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Camat, Pimpinan perusahaan/ BUMN/BUMD/Swasta serta seluruh masyarakat di Kutim. Terdapat 6 (Enam) poin didalam surat edaran ini.
Pertama jalan yang dilakukan penyekatan : Jalan Yos Sudarso I sampai Yos Sudarso IV, Simpang Jalan Utama Patung Singa, Simpang Telkom, Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munthe, Simpang Pendidikan.
Kedua pengalihan jalur, Rute Bus Perusahaan dan Angkutan Kota Jalan Soekarno Hatta dari simpang Telkom – Jalan Pendidlkan – Jalan Ringroad – Jalan Jend. Sudirman – Jalan Diponegoro – Jalan Wolter Monginsidi.
Ketiga pemberlakuan penyekatan pada hari kerja pukul 17:00 – 23:00 Wita dan pada akhir pekan pukul 09:00 – 23:00 Wita.
Keempat penutupan fasilitas umum : Taman Bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, Taman-taman disekitaran Bukit pelangi.
Kelima jam operasional restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai dan lain sebagainya maksimal buka sampai dengan pukul 21:00 Wita.
Dan yang keenam penutupan seluruh tempat hiburan malam. “Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan dievaluasi kemudian,” tutup Ardiansyah di Surat edaran ini. (G-S02)