SANGATTA – G-SMART.ID – Perkebunan merupakan satu diantara sumber perekonomian utama Provinsi Kaltim yang mampu mengubah tatanan sosial ekonomi masyarakat. Hampir 2/3 kawasan budidaya non ketuhanan Kaltim diperuntukkan sebagai kawasan perkebunan yaitu seluas 3,2 juta hektare. Dari luasan tersebut Kabupaten tersebut merupakan daerah tertinggi yang memiliki luas lahan dibebani izin (IUP dan HGU) yaitu 791.203 hektare. Hal tersebut, disampaikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan workshop perkebunan berkelanjutan se Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022, yang dipusatkan di di Gedung Workshop, PT Sinarmas (DSN Group), Kecamatan Muara Wahau, Selasa (17/5/2022) malam.
Kasmidi menyebut, Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan 2019-2024 diamanatkan untuk, melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa serta dukungan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
Dalam upaya melaksanakan kebijakan nasional Pemerintah, sambung Kasmidi, Provinsi Kaltim juga telah berupa mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan, antara lain dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Gerakan Kaltim Hijau. Pergub Kaltim nomor 39 tahun 2014 tentang rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca 2010-2030. Perda Kaltim nomor 7 tahun 2018 tentang perkebunan berkelanjutan. Pergub nomor 12 tahun 2021 tentang kriteria area dengan nilai konservasi tinggi dn Pergub Kaltim nomor 43 tahun 2021 tentang pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi di area perkebunan.
“Berbagai proses, usaha, upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam misi kedua, yakni mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian. Berikut misi kelima, yakni, mewujudkan sinergitas pembangunan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan,” ungkapnya.
Lanjut Kasmidi, Kabupaten Kutim menyadari pentingnya berkelanjutan sub sektor perkebunan bagi daerah, lanjut Kasmidi, oleh karena itu Pemkab Kutim Pemkab Kutim menyiapkan perencanaan pembangunan perkebunan berkelanjutan 2021-2030 sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Perda Kaltim nomor 7 tahun tentang perkebunan berkelanjutan.
Dokumen rencana perkebunan berkelanjutan Kabupaten Kutim 2021-2030 tersebut rencananya akan dideklarasi bersama oleh pemerintah Kabupaten Kutim dan para pihak.
Lebih jauh dikatakan orang nomor dua di Kutim ini, bahwa, kelapa sawit merupakan satu diantara komoditas perkebunan berkembang secara cepat di Kaltim, khususnya di Kabupaten. Sesuai Perpres nomor 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia dan Permentan nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit Indonesia bahwa sertifikasi tidak hanya diberlakukan pada perusahaan, tetapi juga pada perkebunan rakyat.
“Oleh karena itu, pada kesempatan mari kita semua bekerjasama untuk mewujudkan sertifikasi perkebunan kelapa sawit, khususnya sawit rakyat untuk memikirkan percepatan pelaksanaan sertifikasi tersebut, sehingga bis akita wujudkan kelapa sawit berkelanjutan di Kaltim,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, workshop ini tentunya akan memunculkan ide/gagasan bagi semua, Pemkab Kutim memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim yang menunjuk Kutim menjadi tuan rumah dan berterima kasih kepada PT Sinarmas (DSN Group) yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
“Tidak salah ditempatkan disini, karena (PT Sinarmas) merupakan salah satu perusahaan terbaik di Kaltim,” kata ia
Dirinya meyakini, ketika peserta mengikuti kegiatan dilapangan akan mendapatkan banyak informasi yang update. Bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi dari sisi lingkungan wajib juga kita selalu jaga. Begitu juga ekosistem dan hubungan-hubungan lain, seperti masyarakat sekitar. (G-S04)