SANGATTA – G-SMART.ID – Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) masa unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan secara terpisah.

Untuk itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi perpajakan bagi bendahara pengeluaran di Lingkungan Pemkab Kutim, yang diikuti oleh para bendahara pengeluaran dan operator pajak di 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Badan, Dinas dan Kecamatan dengan menggunakan aplikasi e-Bupot.

Sosialisasi ini berlangsung selama selama dua hari, dari tanggal 24 sampai 25 Mei, bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta Utara dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan dihadiri oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Kota Bontang Haris Purwanto, Kepala-kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemkab Kutim dan undangan lainnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, meminta kepada semua OPD dalam pengelolaan keuangan, apa yang sudah dikerjakan di tahap pertama, harus segera dilaporkan (pajak). Karena akan berpengaruh transfer pemerintah pusat kedaerah.

Dikatakan Ardiansyah, pengaruh dari taatnya laporan keuangan ini cukup besar, disatu sisi menunjukan bahwa pemerintah (Pemkab Kutim) taat kepada asas pengelolaan keuangan dan yang tidak kalah penting bahwa Pemerintah Kutai Timur benar-benar ingin melaksanakan pembangunan.

“Dua hal ini berbeda, namun memiliki dampak yang luar biasa. Laporan keuangan terkait ketaatan kita terhadap administrasi keuangan, berpengaruh pada transferan pusat dan tanggungjawab kita kepada masyarakat,” pungkas Ardiansyah, Selasa (24/5/2022) saat membuka kegiatan itu.

Untuk itu, dirinya meminta kepada masing-masing OPD yang kegiatannya sudah siap agar segera dilaksanakan, jangan menunda apalagi melakukan kongkalikong, karena sangat berbahaya.

“Jadi jangan sampai hal itu terjadi, yang kita inginkan adalah bagaimana masyarakat yang sudah menunggu pekerjaan kita bisa terlaksana dengan baik,” pesan orang nomor satu Kutim ini.

Sosialisi yang dilaksanakan terkait persoalan perpajakan ini, sambung Bupati adalah sangat tergantung pada pekerjaan sebagai bendahara pengeluaran, tugasnya hanya sederhana cuma mencatat dan bertugas melaporkan.

“Saya sangat berharap, bukan hanya Kepala BPKAD tapi kepada semua bendahara untuk taat melaksanakan tugas terkait dengan pelaporan ini,” pintanya.

Sebagai informasi tujuan dari aplikasi e-Bupot adalah memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda dan aplikasi e-bupot memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan. Selain itu, aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validasi kepada wajib pajak pemotong/pemungut. (G-S02).

Loading