KALIORANG- Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) menurunkan sejumlah personelnya guna mendukung giat razia penegakkan hukum dan penindakan terkait overload overdimensi (ODOL) bagi kendaraan angkutan barang yang dilaksanakan oleh Dishub Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung di Kecamatan Kaliorang, Jumat (29/09/2023).

Kepala Dishub Kutim Joko Suripto melalui Kepala Seksi Keselamatan, Awang Adi Juni Astara yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya menurunkan 8 personel yang tergabung bersama 40 personel lainnya dari BPTD Kaltim Kaltara, Satlantas Polres Kutim, Personel dari Polsek Kaliorang, Dinas PUPR Kaltim serta Dishub Kaltim.

“Dalam razia kali ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 227 kendaraan dengan berbagai pelanggaran,”ujarnya.

Adapun jenis pelanggaran yang didapatkan dalam razia yang digelar di simpang empat Polsek Kaliorang ini ini beragam, mulai dari melebihi kapasitas muatan, ukuran bak yang tidak sesuai termasuk surat tanda kendaraan dan buku uji kelayakan (keur) yang sudah kadaluwarsa.

“Saat ditemukan pelanggaran kami langsung tindak ditempat, dan untuk penindakan dibantu oleh personel dari Satlantas Polres Kutim,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, kegiatan yang menjadi agenda rutin tahunan Dishub Kaltim ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan termasuk meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang yang masih banyak ditemukan overdimensi dan overload (ODOL).

“Kami mengimbau kepada para pengendara kendaraan khususnya angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku,termasuk melengkapi surat kendaraan, dan pesan kami jangan memaksa muatan melebihi batas yang sudah ditentukan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, “pungkasnya. (G-S08)

Loading