SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalani, mendorong adanya pemekaran wilayah di tingkat RT khususnya di Kecamatan Sangatta Utara, menurutnya, selain bertujuan untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif.

Pemekaran RT ini juga mempercepat pemerataan pembangunan yang ada di Kecamatan Sangatta Utara sebagi ibu kota Kabupaten,” ucap Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Diketahui, untuk saat ini, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara, ada beberapa RT yang memiliki jumlah penduduk yang memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, salah satunya di RT 04 Teluk Lingga, yakni sebanyak 1000 jiwa lebih atau 400 Kepala Keluarga. Termasuk, RT 22 dan RT 48 di desa Sangatta Utara yang perlu segera di lakukan pemekaran.

“Padahal di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2005 jelas mengatur terkait alokasi dana desa hanya mampu mengakomodir 40 KK saja, nah ini yang ingin kita tekanan ke pemerintah,”ucap Basti.

Saat disinggung terkait tanggapan pemerintah terkait hal ini, dirinya menyebut, ada Mandatorium yang ditandatangani oleh Bupati Sebelumnya yakni Ismunandar yang hingga saat ini belum dicabut, sehingga pemerintah belum melakukan kebijakan tersebut.

“Kalau itu (Mandatorium) yang dipersoalkan oleh pemerintah, saya kira ini tidak masuk akal, kan Bupatinya sudah bukan pak Ismunandar, “ucap Basti. (ADV/G-S08)

Loading