SANGATTA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur menerapkan mekanisme seleksi yang lebih ketat bagi kelompok tani yang mengusulkan bantuan bibit ternak ruminansia pada tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa kelompok yang telah menerima bantuan serupa pada tahun sebelumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima.

Kepala DTPHP Kutai Timur, Dya Ratnaningrum melalui Plt. Kepala Bidang Peternakan, Cut Meutia, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lebih merata. Pemerintah daerah ingin membuka akses yang lebih luas bagi kelompok peternak yang selama ini belum pernah tersentuh program bantuan.

“Kami ingin menciptakan keadilan dalam penyaluran bantuan. Banyak kelompok tani yang belum pernah menerima dukungan, dan mereka perlu diberi kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujar Cut Meutia saat ditemui di ruang kerjanya,

Ia menambahkan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi kelompok peternak. Setelah menerima bantuan pada tahun sebelumnya, kelompok diharapkan mampu mengelola usaha ternaknya secara berkelanjutan tanpa terus bergantung pada hibah pemerintah.

Menurutnya, setiap proposal yang masuk akan melalui proses evaluasi berbasis data. Sistem basis data penerima bantuan menjadi acuan utama dalam proses seleksi awal untuk memastikan tidak terjadi pengulangan penerima dalam waktu berdekatan.

“Jika dalam data kami tercatat kelompok tersebut baru menerima bantuan tahun lalu, maka otomatis tidak lolos administrasi. Prinsipnya adalah pemerataan dan keberlanjutan,” jelasnya.

Selain seleksi administrasi, DTPHP Kutai Timur juga menekankan pentingnya verifikasi faktual di lapangan. Tim teknis akan melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan sarana dan prasarana pendukung sebelum bantuan ditetapkan.

Kelompok pemohon diwajibkan memiliki sumber air yang memadai, lahan yang cukup untuk kandang, serta kondisi lingkungan yang mendukung pengembangan ternak. Peninjauan lapangan menjadi tahap krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Bantuan ini harus diberikan kepada kelompok yang benar-benar siap, baik dari sisi manajemen maupun fasilitas. Karena itu, pengecekan lapangan menjadi syarat mutlak sebelum penetapan,” tutup Cut Meutia. (IR)

Loading