SANGATTA – Guna membahas isu-isu strategis yang ada di Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi urusan pemerintah di Kecamatan, selasa (17/5/2022) di ruang Arau Lantai 2 Kantor Bupati. Acara ini dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan diikuti oleh semua Camat se Kutim.
Disampaikan oleh Trisno Plh Asisten Pemerintah dan Kesra yang juga sebagai Kabag Tata Pemerintah Setkab Kutim bahwa Camat adalah wujud eksistensi Bupati dan wakil Bupati ditengah-tengah masyarakat, diantaranya terkait visi-misi, program kerja dan kebijakan Camat, karena para Camat ini merupakan representasi Bupati dan Wakil Bupati.
Harapan utama dari rakor dan konsolidisasi ini,sambung Trisno adalah suksesi visi misi Bupati dan Wakil Bupati, dalam artian sejauh mana para Camat melaksanakan visi misi tersebut dan apa hambatannya didalam pelaksanaannya.
“Hari ini kita mengidentifikasi isu-isu strategis yang ada di Kecamatan untuk dibahas bersama untuk mendapat arahan dari Bapak Bupati,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, apa yang menjadi masukan para Camat ini akan dihimpun dan akan dibuat resume untuk disampaikan kepada Bupati. Resume ini akan ditelaah oleh Bupati dan nantinya akan diberikan arahan.
“Arahan tersebut nantinya akan langsung feedback ke Camat ataupun tindaklanjut ke OPD terkait,” pungkas Trisno.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pertemuan ini akan berkesinambungan setiap bulan mengingat Camat memiliki tugas pokok dan fungsi secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2018 serta PP Nomor 12 tentang Tugas Ketua Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam).
Dirinya meminta agar semuanya dapat memahami visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur karena hal ini adalah janji pada saat kampanye untuk memimpin Kutim, yaitu “Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua” oleh karena itu para Camat diharapkan dapat menterjemahkan dan memahami hal tersebut.
“Disini kita saling sumbang saran terkait isu strategis, tindaklanjut yang berkaitan dengan program-program pembangunan secara kekinian, termasuk persoalan bencana alam dan sebagainya,” ujar orang nomor satu Kutim ini.
Tidak kalah penting Bupati menyampaikan kepada 18 Camat agar memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utamanya, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintah umum di tingkat Kecamatan, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, sambung Ardiansyah tugas utama Camat adalah Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, Mengkoordinasikan penyelengaaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah Desa. Yang terakhir, melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah kabupaten.
“Sesungguhnya yang disebut kepala pemerintahan itu harus berani berinovasi, tapi tidak meninggalkan tupoksi yang menjadi tugas utama, dan inovasi itu berbuntut kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Ardiansyah. (G-S02)