G-Smart.id – Samarinda – Sebelum Perusahaan Daerah (Perusda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisi II DPRD Kaltim meminta agar dilakukan konsilidasi dan konsultasi terlebih dahulu bersama Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta kepada Pemprov Kaltim agar melibatkan Komisi II dalam hal pengawasan terhadap perubahan Badan Hukum Perusda Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Kenapa itu yang diminta karena Perusda ini akan berubah menjadi Perseroda, tapi itu masih ada campur tangan Pemprov Kaltim. Sehingga itu menjadi bagian tugas kami dalam hal mengawasi baik penambahan modal maupun penyertaan modal perusda,” Ujar Baharuddin Demmu Senin (1/3).
Menurutnya nanti setelah Perusda menjadi Perseroda, maka keputusan nantinya akan diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Saat Pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, maka tertera disitu tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami itu tidak memuat hak pengawasan DPRD ,” bebernya.
Lebih Jauh Baharuddin Demmu Mengatakan dirinya meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melibatkan pengawasan dari Komisi II. Apalagi ketika Perseroda ingin menambah penyertaan modal yang membutuhkan persetujuan dari anggota dewan.
“Jika yang menentukan keputusan hanya RUPS tanpa ada sama sekali pengawasa dewan hal ini akan menjadi permasalahan karena tidak ada lagi hak pengawasan dewan terhadap Perseroda,”Pungkasnya.
“Sebelum RUPS maka Pemerintah wajib melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan DPRD. Artinya di dalam konsultasi itu siapa tau ada masukan dari dewan.” ujarnya
“Pasti dewan dalam hak pengawasannya bertanya ini core bisnisnya seperti apa, ini duit yang mau disertakan untuk apa. Kalau pengawasan ini tidak ditambahkan maka tidak ada hak dewan,” Tutupnya.(ADV-G-S05).