SANGATTA – Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) baru diterapkan dua tahun terakhir. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah. Tak terkecuali di Kutai Timur (Kutim) turut melaksanakannya.
Namun hal itu membuat pihak legislatif kesulitan dalam menyalurkan aspirasi yang diserap saat reses terkait usulan-usulan masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi D Asmawardi, Senin (7/11/2022).
Dirinya menuturkan ketika kegiatan-kegiatan sudah dimasukan dalam SIPD 2023 namun tiba-tiba saat ini masyarakat mengusulkan program atau kegiatan, sementara dengan SIPD tidak bisa langsung diusulkan tapi harus menunggu jadwal penginputan berikutnya.
“Padahal kami sudah mengusulkan aspirasi yang diserap saat reses sebelum pembahasan musyawarah pembangunan (musrenbang) kabupaten berlangsung. Sedangkan usulan baru tidak bisa diakomodir, dikarenakan SIPD sudah tutup,” kata ia
Dirinya mengatakan kalau ada usulan baru, otomatis tidak bisa diupload dalam SIPD. Oleh karena itu pihaknya sedikit kesulitan dengan sistem sekarang. Terutama memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin aspirasinya tersalurkan.
Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang di mana terdapat banyak kegiatan namun anggaran terbatas. Kini anggaran tersedia, justru prosesnya yang ribet lantaran sistem tersebut.
“Apalagi sekarang, yang tidak termasuk prioritas bupati tidak akan diakomodir. Bahkan ada 57 paket anggaran saya yang dikembalikan. Dianggap tidak masuk dalam skala prioritas bupati. Itu kesulitannya sekarang,” pungkas Asmawardi. (*/G-S02)