SANGATTA – Sebanyak 7003 dari 7038 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mendapat angin segar. Ribuan orang itu akhirnya dicover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal BP Jamsostek.

Pada 2021 ini TK2D yang aktif, berhakmendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian. Hal itu dijelaskan oleh Sekda Kutim Irawansyah. Menurutnya, rencana itu telah digodok sejak tahun lalu.

“BPJS Ketenagakerjaan sudah kami anggarkan, totalnya belum tahu pasti. Tapi kami mengikuti anggaran sesuai standard, yang diajukan oleh BPJSnya, mungkin sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya.

Untuk menghimpun TK2D, menurutnya dilakukan sinergitas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hingga, dirinya tak mengetahui jumlah penerima jaminan tersebut.

“Kalau jumlah Dinas Ketenagakerjaan yang tahu. Kami hanya menganggarkan sesuai kebutuhan,” terang Irawan.

Ribuan TK2D yang aktif tersebut telah diajukan sejak Desember 2020 lalu. Melalui tahapan yang semestinya, akhirnya kini tenaga kontrak tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Terpisah, Ketua Forum TK2D Kutim, Mursalim menuturkan jika pihaknya telah menerima kabar terkait penerimaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya mengetahui, TK2D Kutim mendapat jatah sebanyak 7003 orang.

“Alhamdulillah sudah diserahkan dari Pemda ke BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 7003 orang TK2D. Tinggal menunggu MoU antara BPJS dengan Pemda. Mudahan dalam pekan depan sudah dilaksanakan,” harap ia.

Namun, dari total 7038 tersebut, 35 di antaranya dianggap tidak memenuhi syarat. Sehingga, tidak mendapat jatah jaminan sosial itu. Sejumlah problema menjadi kecacatan administrasi, hingga menyebabkan puluhan orang itu hanya bisa gigit jari.

“Ada beberapa yang tidak dapat jaminan. Ada yang tersandung hutang tunggakan di BPJS kesehatan. Ada pula yang kurang valid saat menyerahkan berkas kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Ada yang tidak lengkap saat diminta berkas oleh BKD (BKPP saat ini) dan ada juga yang masih terhutang di BPJS Kesehatan dengan tanggungan mandiri. Itu penyebab sulitnya mendapat jaminan,” beber Mursalim.

Dia menyayangkan akan sikap abai oleh puluhan TK2D yang enggan disibukkan untuk membenahi data pribadi. Mengingat, jika pendataan itu dilengkapi, maka pemerintah menyanggupi untuk menanggung pembiyaan.

“Sebelum data diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, semua OPD yang bermasalah datanya sudah disurati dan diminta untuk dilengkapi. Kami juga sudah mengupayakan untuk perbaikan data. Namun yang bersangkutan tidak menindaklanjutinya,” ungkap ia.

Tapi dengan adanya surat ke OPD, menurutnya, seluruh peserta telah menerima imbauan untuk penyempurnaan berkas administrasi. Hanya diperlukan sikap jemput bola untuk menangkap peluang yang tersedia. Jika dengan diabaikannya seperti itu, kata dia, setiap peserta mesti menanggung resiko sendiri.

“Dengan adanya surat itu, saya yakin teman-teman yang bermasalah itu pasti akan menerima. Karena sudah saya beri tahu,” katanya. (ADV/G-S03)

Loading