SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Agusrianyah Ridwan menyebut, batalnya pembangunan dua proyek infrastruktur yakni Masjid Attaubah dan Pasar Modern, yang sumber pembiayanya melalui skema Multyears contrac (MYC) di Kecamatan Sangatta Selatan, diakibatkan adanya pertimbangan teknis dilapangan yang masih perlu di dalami secara detail.
“Dalam persoalan Pembangunan ada kaidah yang harus di penuhi, mungkin dari sisi hukum, serta persoalan lainya, dan ini perlu di tanyakan secara langsung oleh dias terkait,” ujarnya.
Masih kata Agusriansayah, Pembangunan yang memakan biaya kurang lebih Rp 65 milyar ini belum bisa di kategorikan gagal, sebab, belum ada keterangan secara resmi dari dinas terkait, mengenai pembangunan masjid dan Pasar Modern yang hingga saat ini belum berjalan.
“Kami juga di DPRD belum mendapatkan informasi secara detail mengenai belum terlaksanaknya Pembangunan ini, namun dari informasi yang saya dapatkan, persoalan mengenai lokasi Pembangunan yang belum menemui titik terang. Ada yang ingin tetap di lokasi awal, ada juga yang ingin pindah, dan ini dinamika di lapangan,” ucap Politisi dari PKS ini.
Lebih jauh, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kutim ini berharap, meskipun mengalami banyak tantangan, pembangunan Masjid dan Pasar Modern tersebut, harus tetap dilaksanakan karena menjadi salah satu aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat sejak lama dan ingin di wujudkan oleh pemerintah daerah.
‘Yang pasti kebutuhan akan fasilitas itu, tidak boleh tidak terwujud,”pungkasnya. (adv/g-s08)