G-Smart.id – Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Wibowo turut hadir di acara rapat paripurna ke-14 penyerahan laporan pemeriksaan BPK RI perwakilan kaltim atas laporan keuangan pemerintah provinsi kaltim yang diselenggarakan di lantai 6 gedung D.

Seusai usai rapat paripurna Sigit mengatakan  rapat tersebut selain membahas seputar pengelolaan keuangan daerah, turut disinggung juga permasalahan peraturan daerah (perda) yang tidak jalan.

Dikatakannya, yang dimaksud perda tidak jalan adalah diantaranya terkait perda bantuan hukum, di mana telah terjadi salah faham terkait perda tersebut. Pasalnya perda bantuan hukum tersebut turun langsung dari pemerintah pusat, dan harus melalui Pergub.

“Perda bantuan hukum, nah itu kan harus ada pergubnya, ketika pergub sudah ada, baru kita bisa tindak lanjuti, terkait pergub ini kan dari pemerintah pusat ada Undang-undangnya,” ujar sigit.

Lebih lanjut Politisi PAN Sigit wibowo juga menyampaikan bahwa pengacara baik yang berasal dari lembaga bantuan hukum harus mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat. Selain itu, Sigit juga menerangkan bahwa DPRD Kaltim juga mendapat tugas untuk membantu terkait dengan pembiayaan tersebut.

“Jadi pada bantuan hukum ini bukan tidak jalan, tapi tidak bisa jalan karena belum ada pergub, sekiranya itu yang tadi kami jelaskan juga, biar tidak lagi terjadi salah paham dikemudian hari,”bebernya.

“Ada perda yang belum berjalan meski telah ada pergubnya. Yakni Perda Penggunaan Jalan, terkait tidak jalannya perda tersebut memang harus ditindak tegas, kami juga akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak,”tutupnya. (ADV-GS-05).

Loading