Samarinda– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin Siruntu kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Hotel Royal Park Samarinda, Sabtu (28/5/2022).
Pemaparen materi terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu ini dihadiri ratusan warga yang ada di Samarinda.
“Dilaksanakannya sosialisasi Perda tentang bantuan hukum ini diharapapkan setelah mengikutinya masyarakat bisa tahu tentang bagaimana akses untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, bahwa dalam Perda ini, seluruh jenis perkara hukum yang meliputi Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara dapat diajukan bantuan hukumnya kepada Pemerintah.
“Dengan hadirnya Perda ini masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir tentang pendanaannya saat berhadapan dengan hukum, lewat Perda ini masyarakat yang kurang mampu akan dibantu sampai perkaranya selesai,” ungkap Jahidin.
Jahidin turut menerangkan, bahwa Sosper ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan produk hukum yang ada di Kaltim kepada masyarakat di Kabupaten/Kota, sehingga masyarakat tahu apa saja aturan-aturan yang meliputi hak dan kewajibannya sebagai warga Kaltim.
“Kami di DPRD menginisiasi adanya Sosper ini agar masyarakat paham tentang aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai kami di DPRD mengesahkan Perda tapi masyarakat tidak tahu,” terangnyaterangnya.
Jahidin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Tak hanya itu, Jahidin turut menjelaskan terkait dengan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 5 tahun 2019 ini.
“Jadi yang bersangkutan wajib mendapat surat keterangan mulai dari ketua RT, kelurahan, bahwa yang bersangkutan memang kategori tidak mampu, ada kriteria itu, kemudian yang bersangkutan datang ke LBH yang terverifikasi dan bekerja sama dengab Pemerintah untuk mendaftarkan perkaranya,” pungkasnya. (G-S01).