Balikpapan – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin, menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Gunung Steling, RT 39 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (28/5/2022).

Antusias warga cukup tingi untuk mendengarkan materi terkait bantuan hukum, Syafruddin turut menghadirkan nara sumber dua tokoh muda Balikpapan, yakni Amiruddin dan Said Abdillah. Tampak juga Ketua LPM Gunung Samarinda, Halili Adi Negara mendampingi.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan, Syafruddin, mengatakan, Bahwa esensi dan semangat Perda tersebut demi membantu masyarakat yang tidak mampu, agar mendapatkan keadilan hukum secara gratis dan cuma-cuma. Dan Pemerintah ingin memberikan kepastian, supaya masyarakat yang terbatas ekonominya dan terbentur masalah hukum dapat terbantu dan terselesaikan kasus tanpa dipungut biaya.

“Memang Perda ini kurang tersosialisasi. Dan Inilah saatnya ada momentum kami sebagai wakil rakyat untuk terus mensosialisasikan perda ini, supaya masyarakat mengerti dan paham bahwa ternyata ada Perda yang mengatur tentang mekanisme bantuan hukum secara gratis dan dikawal hingga tuntas tanpa biaya,” kata Syafruddin.

Kemudian, Politisi PKB ini sangat mengapresiasi, semenjak lahirnya perda ini masyarakat menunjukkan antusias dan respon positif, bahkan masyarakat gembira. Diharapkannya, Sosialisasi ini agar cepat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat se Kaltimk, hususnya Balikpapan, sehingga para warga telah mengerti jalur tata caranya dalam menghadapi persoalan hukum.

“Hanya saja selama ini belum tersosialisasi secara merata, kalau sudah, maka sekarang mereka (warga kurang mampu) bisa bersiap menghadapi persoalan hukum secara berkeadilan,” harapnya.

Syafruddin membeberkan, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sudah diterbitkan, sehingga tahun depan Pemerintah Provinsi akan fokus mengalokasikan anggaran untuk program bantuan hukum gratis ini.

“Nanti APBD 2023 sudah dipastikan akan ada alokasi dana untuk bantuan hukum ini, meskipun angkanya belum kita tahu tapi yang pasti sudah ada, karena ini Perda, kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi,” jelasnya.

Kemudian, untuk nominalnya akan dilihat dari jumlah warga yang dinyatakan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum, nanti diestimasikan, sehingga akan keluar angka untuk dialokasikan.

“Guna memperoleh bantuan hukum tersebut, cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT serta kelurahan untuk diberikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Lalu, LBH akan memberikan pendampingan secara profesional tanpa dipungut biaya,”bebernya.

Sementara narasumber, Amiruddin mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Perda Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang kurang mampu serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Lanjut Ketua Kipan Kaltim Amiruddin, mengatakan, Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan.

“Ketika tersandung proses hukum jangan pernah takut untuk mendapatkan bantuan hukum, cukup sampaikan ke RT dan Kelurahan bahwa saya tidak mampu membayar pengacara. Dan tidak boleh LBH menerima sepeser pun uang dari warga tidak mampu yang tersandung proses hukum,” tutupnya. (G-S01).

Loading