Sangatta -G-Smart.id – Munculnya titik-titik pasar tumpah di Desa Sangatta Selatan menjadi problem yang tisak berkesudahan bagi Pemkab Kutai Timur (Kutim). Keberadaan gedung Pasar yang sudah dibangun yang diharapkan menjadi pusat jual beli belum dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaui Penyuluh Perindustrian dan perdagangan Ahmad Dhony Evriady mengatakan, pihaknya akan segera bertindak untuk melakukan penertiban pasar tumpah yang menutupi sebagian median jalan, sehingga menghambat laju kendaraan yang melintas.
“Sabtu (05/02/2022), kami (Disperindag), akan dibantu oleh tim yang tergabung dalam Forum LLAJ akan mulai memberikan sosialisasi sekaligus imbauan kepada para pedagang agar berjualan ditempat yang sudah disediakan, “ucap Dhony usai rapat bersama forum LLAJ di kantor Dishub, Rabu (2/2/2022).
Dhony menambahkan, pihaknya bersama Forum LLAJ yang terdiri dari Polri, Dishub, Satpol-PP, DPU sepakat akan memaksimalkan sosialisasi serta pendataan kepada pemilik kios (penyewa) agar tidak berjualan di atas bahu jalan. Terkait penyampaian tertulis dari Pemkab memang belum dilakukan ke pedagang. Sejatinya, hal ini sudah dilakukan pihak RT, Lurah, hingga Camat namun tetap saja diindahkan.
Ditempat yang sama, Sekertaris Dishub Joko Suripto mengatakan, sebagai langkah antisipasi pihaknya akan memasang beberapa rambu disekitar area dimana pedagang menggelar jualannya yang mengakibatkan kemacetan dan mengganggu para pengguna jalan lain.
“Mulai dari rambu dilarang berjualan dan jam operasional pasar,” jelasnya.
Dihubungi secara terpisah Camat Sangatta Selatan Vita Nurhasanah mengatakan, pihaknya melalui desa sudah sering memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar bisa memanfaatkan gedung pasar yang sudah disediakan.
“Kami (Kecamatan Sangatta Selatan) dibantu forum LLAJ akan melakukan identifikasi dan inventarisasi, baik untuk pedagang dan rencana rekayasa lalin untuk mengatasi permasalahan tersebut, “ucap Vita melalui pesan Whatsapp
Untuk penertiban pedagang sambung Vita, yang berjualan diatas median jalan, akan dilakukan sosialisasi penegakan Perda yang mengatur, oleh pihak Satpol PP. (G-S08)