Sangatta -G-Smart.id – Dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
Terkait hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati menyampaikan untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Dukcapil Pusat yang tujuannya untuk mempermudah peserta JKN-KIS sebagai identitas peserta maka penggunaan NIK sudah dapat digunakan sebagai peserta program JKN.
“Jadi hanya perlu menggunakan satu identitas tapi mempunyai banyak manfaat, mudah, cepat dan pasti” jelas Ika, rabu (2/2/2022) via telepon.
Dijelaskan olehnya, Kenapa mudah ? karena peserta cukup membawa 1 (satu) jenis kartu sebagai identitas peserta Program JKN-KIS, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu cepat, peserta hanya perlu menyebutkan Nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar. Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukan Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga.
“Dan juga Pasti, karena data peserta terintegrasi dalam sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan Kesehatan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, karena NIK adalah mandatori data, sehingga kalau sudah memiliki NIK maka sudah pasti terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS pasti terlayani, tidak mungkin ada penolakan selama kartu masih aktif.
Terakhir, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kutim apabila tidak memegang kartu JKN-KIS jangan khawatir dan takut bakal kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, yang penting bisa membawa salah satu identitas, misalnya KTP ataupun fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang memuat NIK.
“Jadi tidak perlu takut melakukan akses kepelayanan kesehatan walaupun tidak membawa kartu JKN-KIS, sepanjang datanya update dan valid pasti akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan secara mudah dan cepat,” tutup Ika. (G-S02)