Sangatta, G-Smart.id – Terbentuknya Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kabupaten Kutim guna mengurangi permasalahan-permasalahan terkait dengan hubungan industrial, antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sudirman Latif mengatakan kehadiran LKS Tripartit betul-betul sangat diharapkan.
“Kehadiran LKS Tripartit diharapkan agar permasalahan yang muncul tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Apalagi harus banding kasasi sampai ke Jakarta,” kata Sudirman ditemui disela-sela kegiatan pembentukan LKS Tripartit Kabupaten Kutim, di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya semakin bertambah jumlah perusahaan akan diikuti bertambah jumlah pekerjaan, sehingga menuntut Disnaker harus berimprovisasi mencari solusi untuk mengurangi permasalahan hubungan industrial.
“Kalau bisa jangan sampai ke mediasi formal. Namun cukup diselesaikan lewat bipartite dan tripartite. Karena jika sudah masuk diranah mediasi PHI, ini yang banyak masalahnya,” tuturnya.
Terkait permasalahan yang ditangani Disnakertrans, per hari bisa tiga kasus yang dimediasi. Yaitu permasalahan hubungan antara manajemen perusahaan dan karyawan. Seperti hak-hak normative, masalah kenaikan gaji, hak cuti dan sebagainya. (G-S04)