Sangatta, G-Smart.id – Salah satu bentuk transformasi adalah Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen, TTE dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. Penggunaan TTE di era digitalisasi merupakan kebutuhan dan tuntutan yang harus dilakukan untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

Penggunaan TTE akan diterapkan secara bertahap di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menurut Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi mengatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menjadi prioritas dalam penerapan sertifikasi elektronik berbasis teknologi informasi dalam penggunaan tanda tangan Elektronik.

“Sesuai hasil Monitoring Centre of Prevention (MCP ) oleh KPK salah satu indikator penilaiannya adalah implementasi TTE dalam pelayanan perijinan” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (05/11/2021).

Ditambahkan mantan Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda bahwa Badan Pendapatan Daerah Kutim juga siap untuk mengimplementasikan TTE ini.

“Jadi, ini dilakukan secara bertahap, termasuk Diskominfo Perstik yang akan mengimplementasikan TTE ini,” ujar Ery.

Sementara itu kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso saat di konfirmasi awak media melalui selulernya mengatakan bahwa tanda tangan elektronik bisa menjadi salah satu penunjang kinerja OPD dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kepala OPD kadang tidak bisa di tempat terus, padahal pelayanan kepada masyarakat terkait perijinan harus segera di submit asalkan persyaratan teknis terpenuhi,” jelas Teguh.

Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso

Dirinya menambahkan Kementerian Kooridnator Bidang Perekonomian melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga sudah mengeluarkan sistem tanda tangan digital (digital Singnature ) bagi pejabat dalam mengeluarkan perizinan.

Terakhir Teguh menyampaikan ini merupakan upaya dalam mempercepat proses perizinan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mempercepat investasi.(G-S08)

Loading